artikel protes2 pengalihan fungsi benteng vastenburg di SOLO

2:45 PM

aku cuma mau posting aja..copi pate artikel yang aku kumpulin...

solopos

Edisi : Rabu, 05 November 2008 , Hal.1
”Hak kepemilikan Vastenburg tidak sah...”

Solo (Espos) Hak kepemilikan atas tanah dan bangunan Benteng Vastenburg yang saat ini dimiliki Robby Sumampauw secara sosiologis dinilai tidak sah, lantaran belum ada deklarasi entitas Solo untuk melepaskan kawasan cagar budaya itu.

Keberadaan Benteng Vastenburg itu merupakan representasi dari entitas Solo, sehingga tidak bisa diperjualbelikan. Penegasan itu disampaikan Pakar Perencanaan Kota dan Wilayah dari UNS, Kusumastuti, saat dihubungi Espos, Selasa (4/11).
Menurut dia, Pemkot Solo membutuhkan legitimasi untuk menunjukkan kepada pemilik Benteng Vastenburg tentang persoalan tersebut.
Pemindahtanganan kawasan Benteng Vastenburg itu, kata dia, melalui perjanjian dengan pihak militer yang ditandatangani Walikota Hartomo pada saat itu. ”Surat perjanjian itu mestinya masih bisa dilacak keberadaannya. Secara hukum perjanjian itu memang sah, namun secara sosiologis perjanjian itu tidak sah. Untuk melepaskan kawasan itu harus ada deklarasi entitas Solo seperti halnya proklamasi kemerdekaan negara ini. Kalau masyarakat sudah mendeklarasikan diri atas kawasan itu, maka pemilik harus tunduk patuh pada aturan,” tukas Kusumastuti yang juga Staf Pengajar Jurusan Arsitektur Fakultas Teknik UNS.
Aturan yang bisa mengatur itu, menurut dia, berupa Perda atau Surat Keputusan (SK) tentang rencana tata bangunan dan lingkungan (RTBL). Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang dibahas di Dewan, lanjutnya, belum menyentuh tentang RTBL, karena masih bersifat umum.
Selama belum ada regulasi di tingkat daerah, terangnya, maka akan terjadi konflik kepentingan yang berkaitan dengan budaya, perdagangan dan seterusnya. Secara ekonomi, imbuhnya, pemilik memiliki hak untuk penggunaannya.
”Kesalahan mengenai permasalahan ini terletak pada pemerintah kota yang sudah melepaskan aset itu. Karena sudah menjadi hak milik, maka jika ingin mengembalikan pada fungsi semula, ya harus dibeli. Pemerintah tidak bisa semena-mena hak orang, karena negara ini merupakan negara hukum. PP Nomor 10/1993 yang menerangkan bahwa harus ada izin dari menteri itu merupakan tindaklanjut atas UU Nomor 5/1992. Permasalahannya pengalihan hak atas cagar budaya itu terjadi sebelum UU itu dibuat,” paparnya.
Berdasarkan PP Nomor 10/1993 tentang Pelaksanaan UU No 5/1992 tentang Benda Cagar Budaya, izin pembangunan di kawasan cagar budaya diwajibkan mengantongi izin menteri yang mengurusi bidang kebudayaan (lihat tabel-red).
Terpisah, sejarawan UNS, Susanto, mengungkapkan orientasi Pemkot atas pembangunan Hotel Boutique di kawasan Benteng Vastenburg itu hanya berorientasi pada bisnis, bukan pada pengembalian estetika di lingkungan cagar budaya itu. Jika di lokasi tersebut akan didirikan bangunan baru, paparnya, maka harus menyesuaikan dengan lingkungan cagar budaya.


PP NO 10 TAHUN 1993
tentang
Pelaksanaan UU No 5/1992 tentang Benda Cagar Budaya

Pasal 36
(1) Pemanfaatan benda cagar budaya dapat dilakukan atas dasar izin yang diberikan oleh Menteri.
(2) Pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya diberikan untuk kepentingan agama, sosial, pariwisata, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan/atau kebudayaan.
(3) Pemanfaatan benda cagar budaya untuk kepentingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan dengan tetap memperhatikan fungsi sosial dan kelestarian benda cagar budaya.
(4) Untuk memperoleh izin pemanfaatan, yang bersangkutan wajib menyampaikan permohonan kepada Menteri disertai dengan kerangka acuan pemanfaatan benda cagar budaya.
(5) Berdasarkan hasil penelitian dan penilaian kerangka acuan, Menteri dapat memberikan izin pemanfaatan benda cagar budaya.
(6) Apabila dalam pelaksanaan pemanfaatan benda cagar budaya ternyata:
a. tidak sesuai dengan perizinan yang diberikan;
b. bertentangan dengan upaya perlindungan benda cagar budaya;
c. mencari keuntungan pribadi dan/atau golongan;
d. karena keadaannya, benda cagar budaya tidak mungkin dimanfaatkan lagi, Menteri dapat menghentikan kegiatan pemanfaatan benda cagar budaya.
(7) Penghentian pemanfaatan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) dapat mengakibatkan dicabutnya izin.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan pemanfaatan benda cagar budaya diatur oleh Menteri.


Pasal 44
(1) Setiap rencana kegiatan pembangunan yang dapat mengakibatkan:
a. tercemar, pindah, rusak, berubah, musnah, atau hilangnya nilai sejarah benda cagar budaya;
b. tercemar dan berubahnya situs beserta lingkungannya, wajib dilaporkan terlebih dahulu kepada Menteri.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan secara tertulis dan dilengkapi dengan hasil studi analisis mengenai dampak lingkungannya.
(3) Berdasarkan hasil studi arkeologis terhadap rencana kegiatan pembangunan tersebut, Menteri setelah berkonsultasi dengan Menteri lain atau pimpinan instansi Pemerintah yang bersangkutan, dapat menyatakan:
a. tetap mempertahankan keberadaan benda cagar budaya dan situs;
b. menyarankan perubahan rencana pembangunan;
c. memindahkan benda cagar budaya dari situs;
d. menyetujui dilanjutkannya rencana kegiatan tersebut; atau,
e. menghapus benda cagar budaya dan situs dari daftar.
(4) Pelaksanaan ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur oleh Menteri - Oleh : trh/shs

solopos

Edisi : Kamis, 06 November 2008 , Hal.1
Pemkot dilematis
”Izin Boutique bisa dibatalkan”

Solo (Espos) Sejumlah izin terkait dengan pendirian Hotel Boutique yang dikantongi Robby Sumampauw bisa dibatalkan Pemkot Solo, selama hasil kajian atas perizinan itu ternyata merugikan masyarakat Kota Solo.

Terkait dengan hal itu, posisi Pemkot menjadi dilematis mengenai perlu tidaknya mengeluarkan izin mendirikan bangunan (IMB) yang menjadi kunci batal tidaknya pendirian hotel tersebut.
Penegasan itu disampaikan Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkot Solo, Supradi Kertamenawi, saat ditemui Espos, Rabu (5/11), sebelum mengikuti rapat bersama Panitia Anggaran (Panggar) DPRD Kota Solo tentang persetujuan utang daerah di Gedung Dewan.
Menurut Supradi, sejak penerimaan hak atas tanah Benteng Vastenburg, pemilik sudah mengantongi sejumlah surat perizinan yang berhubungan dengan rencana pendirian bangunan setinggi sembilan lantai itu, termasuk analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal). Dia menguraikan akibat hal itu posisi Pemkot saat ini menjadi dilematis.
”Jika Pemkot tidak mengeluarkan IMB maka Pemkot berada pada posisi salah, mengingat hampir semua perizinan sudah lengkap. Namun jika Pemkot mengeluarkan izin itu, maka akan ditentang sejumlah pihak, terutama dari kalangan budayawan dan masyarakat yang concern terhadap masalah cagar budaya,” tandas Supradi.
Lebih lanjut Supradi mengatakan, Pemkot juga tidak mampu membeli kawasan cagar budaya seluas dua hektare itu, karena jumlah APBD Kota Solo hanya sekitar Rp 600 miliar.
Berdasarkan Laporan Studi Arkeologis yang disusun BP3 Jateng, kawasan tersebut dikuasai lima investor yaitu milik Robby Sumampauw, Pondok Solo Permai (PSP), Badan Pertanahan Nasional (BPN), Bank Danamon dan pengusaha bernama Hartoko (lihat grafis-red).
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Solo Hariadi Saptono menawarkan dua langkah yang bisa diambil Pemkot Solo. Pertama IMB itu bisa saja diterbitkan Pemkot, namun harus melakukan kajian ulang atas perizinan yang ada. Selama proses perizinan itu tidak ada permasalahan, paparnya, maka IMB bisa diterbitkan. Kedua, Pemkot Solo bisa menawarkan atas aset tanah Benteng Vastenburg itu kepada masyarakat Solo untuk membelinya secara swadaya. - Oleh : trh

joglosemar

Memenangkan Hati Warga untuk Vastenburg

oleh Joko Sumantri pada 26-12-2007
Oleh Joko Sumantri



Kita masih teringat bagaimana antusiasme warga kota Solo dan sekitarnya mengikuti even Solo International Ethnic Music (SIEM) di Benteng Vastenburg beberapa waktu lalu. Warga berduyun-duyun ke dalam Benteng untuk dua tujuan sekaligus: melihat pertunjukan yang ditampilkan dari berbagai daerah dan negara dan melihat-lihat Benteng itu sendiri setelah bertahun-tahun lamanya mangkrak dan ditutup.
Sebagaimana SIEM yang bakal tinggal sejarah dan kenangan di benak warga yang sempat melihat, Benteng Vastenburg pun demikian halnya. Saat ini tengah berlangsung proses pengalihfungsian Benteng menjadi wilayah komersial. Di tempat tersebut hendak dibangun hotel berbintang lima, Hotel Beauty beserta mal raksasa. Hotel yang diprediksi paling mahal tarifnya itu (di antara hotel-hotel yang sudah ada di kota Solo) rencananya dibangun setinggi 15 lantai. Sungguh tak terbayangkan!

Mudah dan Mustahil
Titik persoalan seputar alih-fungsi Benteng Vastenburg menjadi hotel dan mal adalah kepemilikan pribadi cagar budaya tersebut oleh pengusaha terkenal, Robby Sumampouw. Sebagai wilayah privat, secara legal-formal jelas pemiliknya mempunyai kewenangan penuh mengelola hal miliknya itu untuk maksud apapun.
Dalam diskusi Menyikapi Hotel Beauty Vastenburg yang diadakan Forum Rembug Kota 17 (Sabtu, 22/12) di Rumah Sastra, persoalan ini pula yang mengemuka. Peserta diskusi nyaris menemui jalan buntu dalam upaya memberikan saran supaya komersialisasi Benteng Vastenburg gagal terealisasi. Sekian pendapat dikemukakan, namun keberhasilannya mengandalkan keajaiban, nasib baik, dan kemurahan hati si pemilik Benteng.
Ada keinginan menelusuri keabsahan proses tukar kepemilikan cagar budaya tersebut ke tangan pribadi. Sebagai cagar budaya mestinya terbentengi oleh sekian peraturan dan UU yang melarang adanya praktek jual-beli dimaksud. Namun upaya ini terhalang oleh sekian misteri di sekelilingnya (Benteng beralih kepemilikan pada masa orde baru dimana segala hal memang bisa terjadi). Pihak pemilik Benteng pun tentu tak bodoh untuk lalai tak melengkapi seluruh aspek legal-formal yang diperlukan guna menjustifikasi kepemilikannya.
Lagipula komersialisasi kawasan benteng mungkin tetap mengakomodasi keberadaan cagar budaya tersebut. Dengan pilihan ini, keberadaan benteng malahan merupakan “nilai tambah” bagi hotel dan mal di dalamnya.
Langkah santun diusulkan, yakni bagaimana warga dan pemerintah kota Solo melobi pemilik benteng supaya tidak meneruskan niatnya. Sebab meskipun bertabiat pengusaha, pemiliknya tetaplah manusia biasa. Apabila diperlihatkan niat tulus dan keinginan kuat mempertahankan benteng sebagai wilayah publik, mungkin beliau bakal tergerak hatinya.
Langkah paling mudah sekaligus paling mustahil adalah dengan membeli-ulang tanah seluas 5 hektar tersebut. Mudah karena menghindari diri dari segala kerumitan yang timbul, namun juga mustahil tersebab dibutuhkan dana luar biasa besar untuk membelinya kembali. Jika diestimasi harga tanah di kawasan itu sebesar Rp 5-15 juta/meter, bisa dibayangkan jumlah ratusan milyar rupiah yang harus disediakan. Bila langsung dipenuhi, barangkali APBD kota Solo setahun lebih terserap habis untuk keperluan ini.
Status Benteng Vastenburg sebagai cagar budaya merupakan starting point dari gerakan penolakan komersialisasi kawasan tersebut. Ironisnya, hal tersebut seakan menjadi jauh lebih rumit ketika status kepemilikannya bergeser ke tangan pribadi ketimbang jika masih di tangan pemerintah. Meskipun pada kenyataannya ihwal kedua juga tidak mudah “dilawan” seperti yang terjadi pada kasus alih-fungsi Lapangan Karebosi di Makassar.

Hati Warga
Elitisme sebuah gerakan penolakan perlu (bahkan wajib) dihindari. Istilahnya, ketimbang berupaya memenangkan hati pemilik Benteng, jauh lebih bermakna jika gerakan penolakan mengarah pada pemenangan hati warga kota Solo dan sekitarnya. Yakni bagaimana gerakan tersebut berupaya menciptakan keterlibatan warga seluas mungkin sehingga menjadi isu bersama.
Penolakan komersialisasi benteng sebenarnya upaya menegaskan kepemilikan publik atas kawasan tersebut. Di luar aspek legal-formal (berarti dalam wilayah politik dan moral), kawasan tersebut sejatinya adalah milik warga. Kepemilikan se-sah dan semeyakinkan apapun harus dimengerti sebagai hasil rekayasa dan tidak boleh diakui. Prinsip ini berdiri di atas keruwetan apapun dan mengarahkan gerakan penolakan untuk mengajak keterlibatan seluruh warga.
Upaya melibatkan seluruh warga dalam gerakan penolakan merupakan rumus sederhana, meskipun tidak cukup sederhana dalam merealisasikannya. Namun berpegang pada asumsi rasa kepemilikan yang besar dari warga Solo terhadap Benteng (seperti diperlihatkan saat SIEM), modal dasar bagi gerakan penolakan sebenarnya telah dipunyai. Tinggal bagaimana setiap elemen yang benar-benar peduli akan eksistensi Benteng mengerahkan pikiran dan tenaga merancang skema penolakan yang dimungkinkan. Jika sulit, Solo tetap gudang kreativitas dalam menyampaikan pesan sosial-politik dan tetap mampu menggegerkan isu ke tingkat lebih luas, nasional bahkan internasional.
Keterlibatan penuh warga (dalam berbagai bentuknya tentu saja!) sekaligus menjawab keraguan pasca keberhasilan menggagalkan rencana komersialisasi Benteng. Wilayah tersebut tentu kembali berfungsi sebagai public space di mana warga dapat menunaikan berbagai kegiatan. Pembayangannya semacam ini: selepas sekian perjuangan bersama-sama dilakukan, rasa kepemilikan terhadap Benteng otomatis makin besar dan timbul rasa sayang jika tak memanfaatkannya.
Public space semacam ini lebih sulit terwujud manakala gerakan elit ternyata juga berhasil menggagalkan pembangunan hotel dan mal. Apabila setelah itu, Benteng Vastenburg ternyata tidak diapa-apakan ya sama saja!

Penulis adalah Anggota Forum
Rembuk Kota (FOREK) 17, forum inisiator penolakan komersialisasi kawasan Benteng Vastenburg, Staf Perhimpunan Citra Kasih, Solo
dan Penulis lepas


joglosemar

Warga Patungan Beli Vastenburg

oleh ono pada 06-11-2008


KARANGASEM (Joglosemar): Masyarakat diusulkan untuk patungan guna membeli Benteng Vastenburg, mengingat Pemkot tidak mampu menebusnya dari pengusaha Robby Sumampouw.
Sementara itu, rencana pembangunan hotel Beauty masih bisa dibatalkan, jika kajian yang dilakukan ternyata merugikan secara langsung dari sisi sosial ekonomi.
Ketua DPRD Surakarta, Hariadi Saptono mengatakan, jika memang Pemkot tak mampu menebus Benteng Vastenburg, mestinya ada tawaran pada masyarakat Solo untuk membeli benteng tersebut.
Hariadi yakin, jika benteng tersebut dijadikan ruang publik serta dibeli sesuai tata cara yang benar oleh masyarakat, pasti akan banyak bantuan yang datang.
Bahkan jika perlu, masyarakat diminta mendesak ke dewan untuk menganggarkan dana di APBD 2009 untuk pembelian itu. Jika ternyata anggaran tidak cukup, DPRD bisa mengajukan bantuan ke pemerintah pusat.
“Yang jelas benteng dikembalikan menjadi milik masyarakat Solo. Kalau perlu urunan semampunya, misalkan Rp 5.000 dikalikan jumlah warga Solo, kan sudah terkumpul dana. Tapi itu kembali ke warga,” papar Hariadi.
Sementara Plt Sekda Solo, Supradi Kertamenawi (yang sudah dilantik jadi Asisten Administrasi) mengatakan, Pemkot dalam posisi sulit.
Pasalnya, pemilik sudah mengantongi prosedur yang benar, termasuk izin pendirian hotel delapan lantai. Sehingga walikota tak bisa menolak untuk memberikan IMB. (ono)

joglosemar

Pemkot Tak Kuat Nebus Vastenburg

oleh ena pada 05-11-2008


SRIWEDARI (Joglosemar): Pemerintah Kota (Pemkot) Solo agaknya tak punya cukup dana untuk mengembalikan Benteng Vastenburg sebagai aset Pemkot Solo. Pasalnya, harga Beteng Vastenburg, ditaksir mencapai Rp 500 miliar.
Walikota Solo, Joko Widodo mengungkapkan, cukup berat bagi Pemkot Solo untuk membeli Beteng Vastenburg. Beberapa tahun lalu, ia menaksir harga Beteng Vastenburg mencapai Rp 500 miliar.
Dengan asumsi, harga per meternya sekitar Rp 15 juta. Sedangkan, Beteng yang dimiliki oleh pengusaha Robby Sumampauow tersebut seluas 3,8 hektare.
“Harganya sebesar itu, lha dhuwite sapa? Wong APBD Solo saja nilainya tidak sebesar itu,” ujar Jokowi, kemarin.
Robby Sumampouw memang mengisyaratkan menjual kembali Beteng Vastenburg, menyusul terjadinya pro kontra rencana pembangunan Hotel Beauty di kawasan cagar budaya itu. Harganya menurut Robby sesuai ketentuan pemerintah.
“Kalau harga sesuai dengan ketentuan pemerintah, akan kita jual. NJOP (Nilai Jual Obyek Pajak-red) itu kan bisa dijadikan patokan,” paparnya.
Menurut Robby, Pemkot Solo harus segera mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Hotel Beauty. Karena, pihaknya telah menempuh semua prosedur. “Secara ekonomi, saya jelas dirugikan, karena saya sudah mengajukan itu dua tahun lalu. Kalau pemerintah tidak mengeluarkan ijin, ya gimana? Wong saya sudah punya semua dokumennya,” tambahnya. (ena)

suara merdeka

28juni 2004

Pemilik Kesulitan Bangun Vastenburg
Masih Dilindungi UU Cagar Budaya

KOTA - Setelah hampir setahun rencana pembangunan bekas Benteng Vastenburg terkatung-katung, beberapa waktu lalu pemiliknya kembali mengemukakan niatnya untuk merenovasi bangunan yang dilindungi UU cagar budaya tersebut.

Dalam waktu dekat, investor itu juga akan mengirimkan tim teknisnya untuk melakukan beberapa studi di lokasi itu.

"Pemilik bekas benteng, Robby Sumampauw mengirimkan utusan ke Dinas Tata Kota untuk meminta spesifikasi teknis kemungkinan pengembangan lokasi itu. Katanya, mereka berniat membangun tempat itu. Sebelumnya, pemilik pernah beberapa kali mengatakan akan membangun, namun belum ada yang terealisasikan," papar Plt Kepala Dinas Tata Kota (DTK) Ir Budi Yulistianto kemarin.

Budi mengatakan, pemilik tersebut melakukan pembicaraan serius dengan Pemkot. Namun belum ada kesimpulan apa pun, selain rencana mereka bakal membangun bekas benteng itu. DTK juga belum mengetahui peruntukan bangunan itu setelah dibangun nanti.

Pemilik yang diwakili dua orang stafnya itu menanyakan beberapa kajian teknis, misalnya masalah ketinggian bangunan, bentuk dan aspek filosofis dari bangunan di sekitar Keraton Surakarta yang terikat ketentuan tertentu.

"Pemilik ingin tahu berapa ketinggian maksimal. Sebab konon di kawasan itu tinggi bangunan tak boleh melebihi Panggung Sanggabuwana. Selain itu ada beberapa ketentuan lain yang mereka ingin tahu," papar dia.

Bentuk Aslinya

Budi menjelaskan bangunan akan dikembalikan seperti semula, meski fungsinya tidak lagi untuk museum, tetapi bidang usaha. Namun, mereka kesulitan menemukan bentuk asli bangunan sebagaimana pada masa pemerintahan Paku Buwono III.

Kesulitan lain, kawasan bekas benteng yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman dengan luas sekitar tiga hektare itu kini dimiliki tiga pihak. Namun dia kurang tahu bagaimana pemetakannya. Kemungkinan itulah yang menjadi pertimbangan mengapa selama ini rencana pembangunan selalu kandas.

Dari catatan Suara Merdeka, Agustus 2003 lalu pemilik pernah melontarkan bakal membangun tempat itu dan mengubahnya menjadi hotel. Namun hingga sekarang rencana itu tak kunjung terealisasi.

Pada bagian lain, kurator Museum Radya Pustaka, Drs Mufti Raharjo menyayangkan rencana pembangunan tersebut. Apalagi jika sebagai tempat usaha seperti pusat perdagangan dan hotel.

Dia mengatakan, hal itu bisa dikategorikan perusakan terhadap situs budaya. "Pembangunan yang seharusnya dilakukan adalah tahapan preservasi, konservasi, dan revitalisasi. Sebab bangunan kuno termasuk benda yang dilindungi UU Cagar Budaya dan tak bisa seenaknya diubah," tegas dia.

Dia juga pesimistis terhadap kelestarian bangunan tersebut jika dihadapkan pada kepentingan bisnis. Sebab, ancaman pelanggaran UU Cagar Budaya tersebut kurang kuat, hanya berupa sanksi setingginya denda Rp 100 juta.

Dia menyatakan tak akan mempermasalahkan peruntukan bangunan bersejarah tersebut selama bangunan inti dari benteng tetap dilestarikan. Namun jika dijadikan hotel, dia juga tak bisa menerima.

"Jangan hanya mengedepankan bisnis semata. Sebab salah-salah justru merusak bangunan itu sendiri," tambahnya.(G18-17i)

ituh data yang aku dapatkan...

wakakakakkakakaka

pie cah???

kalian maunya gimana???

ini demi kota solo tercinta lho......

You Might Also Like

0 comments

Powered by Blogger.

Press